Beranda | Artikel
Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 5)
Minggu, 15 Desember 2019

Baca  pembahasan sebelumnya Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 4)

Ketentuan Jarak Tempat Berdiri dengan Sutrah

Adapun jarak antara tempat berdiri dengan sutrah, terdapat hadits yang diriwayatkan dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

كَانَ بَيْنَ مُصَلَّى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَيْنَ الجِدَارِ مَمَرُّ الشَّاةِ

“Jarak antara tempat shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dinding (pembatas) adalah selebar untuk jalan seekor kambing.” (HR. Bukhari no. 496 dan Muslim no. 508)

Yang dimaksud dengan “mushalla” adalah tempat shalat, yaitu jarak antara tempat seseorang berdiri meletakkan kaki ketika berdiri dengan meletakkan dahi ketika sujud. Sehingga jarak antara berdiri dengan sutrah itu kira-kira seukuran jalan yang cukup untuk lewatnya kambing. Atau kurang lebih setengah hasta. 

Dalam atsar yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

Al-Baghawi rahimahullah berkata,

“Inilah yang diamalkan oleh para ulama, yaitu dianjurkan mendekat ke arah sutrah. Jarak antara dia dengan sutrah itu sekitar jarak yang memungkinkan untuk sujud, demikian juga jarak antara dua shaf.” (Syarhus Sunnah, 2: 447)

Oleh karena itu, hendaknya shaf pertama itu dekat dengan tempat berdirinya imam. Karena dalam shalat berjamaah, sutrah imam adalah sutrah untuk makmum yang ada di belakangnya. 

Baca Juga: Cara Salam Di Akhir Shalat

Bolehkah Lewat di Depan Makmum yang sedang Shalat Berjamaah?

Sebelumnya telah kami sampaikan bahwa disunnahkannya sutrah itu berlaku untuk imam dan orang yang shalat sendirian. Adapun sutrah makmum itu mengikuti sutrah imam. Akan tetapi terdapat pembahasan, bolehkah lewat di depan makmum? Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. 

Pendapat pertama

Tidak boleh lewat di depan makmum. Mereka berdalil dengan cakupan makna umum dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَوْ يَعْلَمُ المَارُّ بَيْنَ يَدَيِ المُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

“Sekiranya orang yang lewat di depan orang yang mengerjakan shalat mengetahui akibat apa yang akan dia tanggung, niscaya dia berdiri selama empat puluh itu lebih baik baginya daripada dia lewat di depan orang yang sedang shalat.” (HR. Bukhari no. 510 dan Muslim no. 507)

Alasan lainnya bahwa terganggunya konsentrasi dan kekhusyu’an orang shalat itu terjadi pada semua kondisi, termasuk jika lewat di depan makmum, tidak hanya jika lewat di depan imam dan orang yang shalat sendirian saja. Terkadang, banyak sekali orang yang lewat di depan makmum sehingga makmum merasa bahwa dia shalat sendirian tanpa imam. Hal ini karena banyaknya orang yang lewat di depannya sehingga seperti tembok pembatas antara dia dengan imam. Lebih-lebih jika berada di masjid besar seperti masjidil haram dan masjid nabawi. Berdasarkan alasan-alasan ini, tidak boleh lewat di depan makmum.

Baca Juga: Tata Cara Sujud Dalam Shalat

Pendapat ke dua

Boleh lewat di depan makmum. Mereka berdalil dengan atsar yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, 

أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلاَمَ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ، وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ، فَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَيَّ

“Aku datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh. Ketika itu, Rasulullah sedang shalat di Mina dengan tidak menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada orang yang menyalahkanku.” (HR. Bukhari no. 76 dan Muslim no. 504)

Dalam hadits tersebut, Ibnu ‘Abbas radhiyallallahu ‘anhuma berjalan di depan shaf sambil menuntun keledainya untuk dilepas mencari makan kemudian dia berjalan masuk ke dalam shaf. Tidak ada yang mengingkari perbuatan Ibnu ‘Abbas ini, baik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Sehingga persetujuan ini mengkhususkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

لَوْ يَعْلَمُ المَارُّ بَيْنَ يَدَيِ المُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ

“Sekiranya orang yang lewat di depan orang yang mengerjakan shalat mengetahui akibat apa yang akan dia tanggung … “

Baca Juga: Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 5)

Pendapat yang shahih

Setelah membawakan dalil masing-masing pendapat, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

فالصَّحيح: أن الإنسان لا يأثم، ولكن إذا وَجَدَ مندوحة عن المرور بين يدي المأمومين فهو أفضل، لأن الإِشغال بلا شَكٍّ حاصل، وتوقِّي إشغال المصلِّين أمرٌ مطلوب؛ لأن ذلك مِن كمال صلاتهم، وكما تحب أنت ألاّ يشغلك أحدٌ عن صلاتك فينبغي أن تحبَ ألا تشغلَ أحداً عن صلاته؛ لقول النبيِّ صلّى الله عليه وسلّم: «لا يؤمنُ أحدُكم حتى يحبَّ لأخيه ما يحبُّ لنفسه» .

“Pendapat yang shahih adalah (jika seseorang lewat di depan makmum) itu tidak berdosa. Akan tetapi, jika dia mendapatkan jalan lain untuk tidak lewat di depan makmum, itulah yang lebih afdhal. Karena tidak diragukan lagi bahwa lewat di depan makmum itu akan mengganggu konsentrasi mereka. Sedangkan menghindari mengganggu konsentrasi orang shalat adalah perkara yang dituntut oleh syariat, karena ini termasuk kesempurnaan shalat mereka. Sebagaimana Engkau tidak ingin ada satu orang pun yang mengganggu konsentrasi shalatmu, maka hendaknya Engkau juga tidak mengganggu konsentrasi shalat orang lain. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidaklah beriman seseorang dari kalian sehingga dia menginginkan untuk saudaranya sebagaimana perkara yang dia inginkan untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45) (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 278-279)

Baca Juga:

[Bersambung]

***

@Rumah Lendah, 24 Shafar 1441/23 Oktober 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/53332-hukum-shalat-dengan-menghadap-sutrah-bag-5.html